Minggu, 29 November 2009

Musik Dalam Pandangan Islam

Oleh: Abu Abdillah al-Atsari

Kajian kita kali ini adalah masalah musik dan nyanyian. Saudaraku seiman, sebenarnya masalah musik telah banyak disinggung oleh para ulama kita sejak jaman dahulu. Bagi orang yang mau mengkaji agama ini dengan benar, niscaya ia akan meyakini tentang haramnya musik. Namun karena banyaknya orang yang mengagungkan hawa nafsu, banyaknya orang yang melumuri agama Islam dengan kerancuan dan kebatilan, menjadilah hukum musik tersamarkan bagi sebagian orang. Dengan memohon pertolongan kepada Alloh, kami mencoba untuk mendudukkan masalah musik ini sesuai dengan pandangan Islam yang benar. Wallohul Muwaffiq.

Nikmat Pendengaran
Pendengaran merupakan anugerah Alloh yang berharga bagi manusia. Alloh memberikan nikmat ini sebagai kebaikan dan keutamaanNya. Kalau kita telaah kitabullah, sangat banyak kita jumpai ayat-ayat al-Qur’an yang memerintahkan untuk menggunakan pendengaran dan memuji orang-orang yang mampu mengambil manfaat dari pendengaran yang ia miliki. Perhatikanlah ayat-ayat al-Qur’an berikut ini.
Alloh berfirman:

Dan bertakwalah kepada Alloh dan dengarkanlah (perintahNya). (QS.al-Maidah 108).
Firman Alloh yang lain:

Sekiranya mereka mengatakan, “Kami mendengar dan patuh, dan dengarlah dan perhatikanlah kami”, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat. (QS.an-Nisa 46).
Alloh juga berfirman:

Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-hambaKu yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS.az-Zumar 17-18).
Alloh berfirman pula:

Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada rasul Muhammad, kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata di sebabkan kebenaran (al-Qur’an) yang telah mereka ketahui. (QS.al-Maidah 83).
Yaitu apa yang diturunkan kepada rasul Muhammad membekas di hati mereka, menambah kekhusyu’an, yang menyebabkan air mata mereka bercucuran karena mendengar kebenaran yang mereka yakini. (Taisir Karim Rahman hal.204).
Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Mendengar adalah pembawa keimanan ke dalam hati, pendorong dan pendidiknya. Betapa banyak ayat al-Qur’an yang berbunyi, “Tidakkah mereka mendengar?”. Alloh berfirman:

Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada. (QS.al-Hajj 46).
Mendengar adalah asal pemahaman, asas keimanan, dan penuntun. Akan tetapi, perkaranya tergantung dari yang didengar. (Madarijus Salikin 1/517).
Demikianlah nikmat Alloh yang agung yang di berikan kepada seluruh ummat manusia, namun sudahkah kita mengunakan nikmat pendengaran ini sesuai yang diridhai Alloh? atau malah sebaliknya, kita menggunakan pendengaran untuk bermaksiat kepadaNya?.
Apa saja yang boleh di dengarkan?
Setelah kita memahami bahwa pendengaran adalah nikmat yang agung, maka pendengaran ini harus digunakan untuk mendengar sesuatu yang diridhai Alloh. Melihat banyaknya perkara yang didengarkan, maka sesuatu yang di dengar manusia itu ada tiga macam;
1. Perkara yang di dengar itu dicintai Alloh dan diridhaiNya. Alloh menganjurkan kepada para hambanya, memuji orang yang mau mendengar perkara ini, dan mencela orang yang berpaling dari mendengar perkara ini, bahkan menjadikan mereka lebih sesat dari binatang, yang mana mereka hanya bisa menyesal di neraka sambil berkata,

Dan mereka berkata: "Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala".(QS.al-Mulk 10).
Perkara ini tiada lain adalah mendengarkan ayat-ayat al-Qur’an yang Dia telah turunkan kepada rasulNya yang mulia Muhammad. Mendengarkan ayat-ayat al-Qur’an adalah asas keimanan yang dapat tegak sebuah bangunan. Mendengarkan al-Qur’an ada tiga macam bentuk, mendengar hanya sebatas mendengar dengan telinga, mendengar dengan memikirkan dan memahaminya dan mendengar dengan memahami dan menyambut seruan yang ada di dalam al-Qur’an.
2. Mendengarkan sesuatu yang di murkai oleh Alloh dan dibenciNya, yaitu mendengarkan segala sesuatu yang membahayakan hati dan agama seorang hamba, seperti mendengar kebatilan, mendengar perkara sia-sia, mendengarkan musik dan nyanyian dan lain-lain dari perkara yang di benci oleh Alloh. Orang yang mampu meninggalkan perkara ini, Alloh akan memujinya sebagaimana firmanNya:

Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil". (QS.al-Qashash 55).
Sebaliknya orang yang gandrung mendengarkan yang dibenci Alloh maka dia adalah orang yang tercela.
3. Mendengarkan perkara yang dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at ini, tidak diridhai dan tidak pula dibenci, boleh-boleh saja. Pelakunya tidak dipuji dan tidak pula dibenci. Contoh sederhana dari perkara ini misalnya adalah mendengarkan berita dari stasiun radio tentang kondisi sebuah masyarakat di daerah tertentu. Maka hukum mendengarkan perkara ini seperti perkara lain yang di bolehkan, seperti orang menikmati makanan, pakaian dan lain-lain. Barangsiapa yang mengharamkan jenis ini, maka dia telah berbicara tentang Alloh tanpa ilmu. Dan barangsiapa yang menjadikannya sebagai agama dan sebuah cara dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya, maka dia telah berdusta atas Alloh dan membuat-buat syari’at yang tidak diizinkanNya. (Madarijus Salikin 1/518).
Musik Dalam Pandangan Islam
Sekarang mari kita masuk pada inti pembahasan tulisan kali ini. Pembaca Rahimakumullah, musik dan nyanyian adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi bagi seorang manusia. Orang yang cinta musik berdalih bahwa musik adalah seni yang di butuhkan oleh jiwa, hiburan bagi jiwa. Ketahuilah wahai saudaraku seiman, Islam adalah agama yang paripurna, tidak kurang sedikitpun. Tidak ada suatu kebaikan dan membawa manfaat kecuali Islam akan menjelaskan dan menganjurkannya. Nah, sekarang perkaranya kalau memang musik termasuk perkara yang baik dan bermanfaat, niscaya akan dianjurkan oleh Islam! akan tetapi yang kita dapati adalah larangan yang sangat tegas terhadap musik dan nyanyian. Untuk lebih jelasnya, marilah kita resapi baik-baik nash-nash syar’i berikut ini yang menjelaskan akan keharaman musik.
1. al-Qur’an
Alloh berfirman:

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS.Luqman 6).
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Demi Alloh yang tidak ada Ilah yang hak kecuali Dia, maksud Perkataan yang tidak berguna adalah nyanyian”. Beliau mengulang sumpahnya sampai tiga kali. Penafsiran senada dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir, Ikrimah, Sai’d bin Jubair, Mujahid, Makhul, Hasan al-Bashri, Qotadah, Amr bin Syu’aib, dan lain-lain. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/413, Talbis Iblis hal.302, al-Amru bil Ittiba’ hal.99).
Alloh berfirman:

Sedang kamu melengahkan(nya)?. (QS.an-Najm 61).
Ibnu Abbas berkata, “Yaitu nyanyian”. Demikian pula yang dikatakan oleh Imam Mujahid (Tafsir at-Thabari 27/82, Tafsir al-Qurthubi 17/80, Talbis Iblis hal.303, al-Amru bil Ittiba’ hal.100).
Alloh berfirman:

Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS.al-Furqan 72).
Muhammad bin Hanafiyyah berkata, “Az-Zuur disini adalah nyanyian”. (Diriwayatkan oleh al-Firyabi dan Abd bin Humaid sebagaimana dalam ad-Durr al-Mantsur 5/148, Lihat Ighatsatul Lahfan 1/361-Tahqiq Khalid Abdul lathif-).
2. al-Hadits
Rasulullah bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَ الْحَرِيْرَ وَ الْخَمْرَ وَ الْمَعَازِفَ...
Sungguh akan ada sekolompok ummatku yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik. (HR.Bukhari 5590).
al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “al-Ma’azif adalah bentuk jamak dari Ma’zifah, dan dia adalah seluruh alat-alat musik. Imam Qurthubi menukil dari Jauhari bahwa Ma’azif adalah nyanyian. Dalam Hawasyi ad-Dimyathi maksud ma’azif adalah rebana dan selainnya dari alat-alat yang dipukul”. (Fathul Bari 10/70).
Segi pendalilan dari hadits ini sangat jelas, bahwa alat musik adalah alat yang melalaikan seluruhnya, tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa. Andaikan musik itu halal, tentu Nabi tidak akan mencelanya karena penghalalan ini. Bahkan lagi, tatkala Nabi mengandengkan alat musik dengan penghalalan khamr dan zina (menunjukkan celaan yang sangat tegas-pen). (Ighatsatul Lahfan 1/382).
Sabdanya yang lain,
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ – أَوْ حُرِّمَ- الْخَمْرُ وَ الْمَيْسِرُ وَ الْكُوْبَةُ, قَالَ: وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sesungguhnya Alloh mengharamkan kepadaku, Khamr, judi, gendang dan setiap yang memabukkan dia adalah haram. (HR.Abu Dawud 3696, Ahmad 1/274, Ibnu Hibban 5341. Dishahihkan oleh al-Albani dalam as-Shahihah 2425).
Demikian pula atsar-atsar para sahabat dan generasi setelah mereka sangat banyak, yang semua itu menunjukkan dengan tegas akan kebencian mereka terhadap nyanyian dan musik, perhatikanlah atsar-atsar berikut ini;
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nyanyian menumbuhkan sifat nifaq di dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan tanaman”. (Talbis Iblis hal.306, Ighatsatul Lahfan 1/367)
Nafi’ berkata, “Aku pernah bersama Ibnu Umar melewati sebuah jalan, tatkala Ibnu Umar mendengar seruling seorang pengembala, beliau dengan cepat menyumbat telinganya dengan kedua jarinya, kemudian berpaling dan mencari jalan yang lain, sambil berkata, “Aku pernah melihat Nabi mendengar seruling pengembala (dan beliau melakukan perbuatan seperti yang aku lakukan sekarang) maka contohlah perbuatannya wahai saudaraku”. (Lihat al-Amru bil Ittiba’ hal.101, Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman).
Ada orang yang bertanya kepada al-Qashim bin Muhammad tentang musik, beliau menjawab, “Aku melarangnya”. Orang tadi kembali bertanya, “Apakah haram?” beliau menjawab, “Wahai saudaraku, apabila Alloh telah membedakan antara yang hak dan batil, maka menurutmu termasuk manakah musik itu?”. (Talbis Iblis hal.306, Ighatsatul Lahfan 1/363).
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada pendidik anak-anaknya. Beliau berkata, “Hendaklah yang mereka ketahui pertama kali dari pengajaranmu adalah rasa benci dari alat-alat musik, karena hal itu berawal dari setan dan mendatangkan kebencian ar-Rahman. Sungguh telah sampai kepadaku dari orang-orang yang terpercaya lagi berilmu, bahwa menghadiri tempat musik dan mendengarkan nyanyian akan menumbuhkan sifat nifak di dalam dada sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Alloh, engkau menjaga diri dari perkara diatas adalah lebih mudah bagi orang berakal daripada apabila sifat nifak telah menetap di dalam hati. (Talbis Iblis hal.306, Ighatsatul Lahfan 1/370).
Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah pendorong berbuat zina”. (Ighatsatul Lahfan 1/364).
Pendapat Ulama Empat Madzhab Tentang Musik
1.Madzhab Imam Abu Hanifah
Imam Ibnul Qayyim berkata, “Adapun madzhab Abu Hanifah bahwasanya beliau membenci musik dan menjadikannya termasuk sebuah dosa”. Lanjutnya lagi, “Madzhab Abu Hanifah dalam masalah ini sangat keras, bahkan perkataannya sangat pedas, sungguh para murid Imam Abu hanifah telah mengatakan dengan terang-terangan akan haramnya mendengarkan semua alat-alat musik, seperti seruling, rebana sampai sekalipun memukul dengan tongkat. Mereka semua dengan tegas mengatakan bahwa hal itu termasuk kemaksiatan, mewajibkan kefasikan, persaksiannya tertolak, bahkan yang lebih keras lagi mereka sampai mengatakan, “Mendengarkan musik adalah kefasikan, bersenang-senang dengannya adalah kekufuran!”. (Ighatsatul Lahfan 1/344).
2.Madzhab Imam Malik
Imam Malik sangat melarang musik dan mendengarkannya. Perhatikan ucapan beliau, “Kalau ada orang yang membeli budak wanita dan ia mendapati budak tersebut pandai menyanyi, maka boleh baginya mengembalikan budak itu karena alasan mempunyai cacat”. Imam Malik pernah ditanya tentang penduduk Madinah yang memberi keringanan dalam musik, beliau menjawab, “Yang melakukannya hanyalah orang-orang yang fasik”. (Ighatsatul Lahfan 1/344, lihat pula Tahrim Alat Tharb hal.100 oleh Imam al-Albani).
3.Madzhab Imam Syafi’i
Berkata Imam asy-Syafi’i, “Sesungguhnya musik itu adalah perbuatan sia-sia yang dibenci, mirip dengan kebatilan dan penipuan, orang yang banyak mendengar musik adalah orang yang pandir, tertolak persaksiannya”. (al-Umm 6/214, Ighatsatul Lahfan 1/345).
Imam Nawawi mengatakan, “Pasal kedua tentang orang yang bernyayi dengan memakai alat musik yang mana itu merupakan ciri khas para pemabuk, seperti memakai alat yang berbunyi, berupa gitar, kayu, gendang dan seluruh alat-alat musik, maka haram dipakai dan didengarkan. (Raudhatut Thalibin 11/228, Lihat Ighatsatul Lahfan 1/346).
4.Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal
Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, “Aku pernah bertanya kepada bapakku tentang musik, lantas beliau menjawab, “Musik itu menumbuhkan kenifakan di dalam hati, tidaklah hal itu mengherankanku”. kemudian beliau menyitir perkataan Imam Malik, “Yang melakukannya hanyalah orang-orang yang fasik”. (Talbis Iblis hal.298). Beliau menegaskan pula untuk mematahkan dan merusak alat-alat musik seperti gitar dan selainnya jika terlihat terbuka dan mungkin untuk dipatahkan dan dirusak. (Ighatsatul Lahfan 1/348).
5. Pendapat Ulama Yang Lain
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Barangsiapa yang memainkan alat-alat musik ini untuk agama dan mendekatkan diri, maka tidak diragukan lagi kesesatannya dan kebodohannya. Adapun orang yang melakukannya hanya untuk bersenang-senang maka madzhab imam yang empat berpendapat bahwa alat-alat musik adalah haram”. (Majmu’ Fatawa 11/576).
Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidak selayaknya bagi orang yang telah merasakan manisnya ilmu untuk berdiam diri akan keharaman musik, minimalnya musik itu termasuk kebiasaan orang fasik dan pemabuk”. (Ighatsatul Lahfan 1/346).
Imam at-Thabari berkata, “Seluruh ulama telah sepakat akan dibencinya nyanyian dan larangan dari perkara tersebut”. (Lihat al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an 14/39).
Kesimpulannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Albani, beliau berkata, “Para ulama dan ahli fikih diantaranya imam yang empat mereka telah sepakat akan haramnya alat musik karena berlandaskan hadits-hadits nabi dan atsar-atsar salaf, sekalipun memang ada perbedaan maka hal itu terbantah dengan apa yang telah disebutkan. Alloh berfirman:

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (an-Nisa 65). (Tahrim Alat Tharb hal.105).
Maka setelah jelas tinjauan syar’i akan keharaman musik dan nyanyian, bahkan telah ada kesepakatan para ulama akan hal itu, masih adakah keraguan yang tersisa di dalam hati kita akan keharaman musik? ataukah hati kita yang telah buta karena tertutupi nafsu setan? Alloh berfirman:

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah Telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?. (QS.al-Jaatsiyah 23).
Firman Alloh juga:

Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada. (Qs.al-Hajj 46).
Semoga Alloh menjaga kita semua dari kesesatan hawa nafsu dan melapangkan dada kita untuk menerima cahaya kebenaran.
Bahaya Mendengarkan Musik
Islam tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali karena sesuatu itu mengandung bahaya dan dampak negatif, musik dan nyanyian banyak sekali bahayanya sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Berikut sebagiannya;
1.Tidak mendatangkan manfaat bagi hati, hanya mendatangkan bahaya yang lebih besar, ibaratnya bagi jiwa yaitu bagaikan miras bagi jasad, mewariskan pelakunya mabuk kepayang melebihi mabuk akibat pengaruh miras, dia mendapati kenikmatan tanpa bisa membedakan, lebih besar bahayanya dari pada pemabuk.
Imam ad-Dhahak berkata, “Nyanyian itu membuat hati sakit dan mendatangkan murka Alloh”. (Talbis Iblis hal.306)
2. Melalaikan shalat dan dzikir kepada Alloh. Hal ini tidak bisa dipungkiri oleh para pecinta nyanyian dan musik, mereka lebih asyik mendengarkan lagu dari penyayi kesayangannya dari pada membaca atau mendengarkan al-qur’an, yang lebih parah dari hal itu, karena musik kewajiban shalat tidak dihiraukan! wallohul Musta’an
Alloh berfirman:

Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan". (QS.al-Furqan 30).
Imam Ibnu Katsir berkata, “... dan berpaling dari al-Qur’an kepada selainnya baik berupa sya’ir, ucapan, nyanyian, perkataan sia-sia atau jalan yang diambil selain al-qur’an termasuk makna mengacuhkan al-qur’an...”. (Tafsir Ibnu katsir 3/298).
Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Nyanyian melalaikan hati, menghalangi orang untuk memahami al-Qur’an dan merenunginya serta mengamalkannya. Sungguh al-Qur’an dan nyanyian tidak akan bisa berkumpul selama-lamanya di dalam hati seseorang, karena keduanya saling berlawanan”. (Ighatsatul Lahfan 1/369).
3. Mengajak berbuat keji dan zhalim, nyanyian merupakan sebab terbesar membawa seseorang terjatuh dalam kemaksiatan dan perbuatan kotor. Tidak samar lagi, orang yang mendengarkan musik baik di konser musik, klub malam, atau lainnya, mereka banyak sekali melakukan perbuatan kotor dan kemasiatan!. Hanya kepada Alloh kita mengadu dan berlindung dari kejahatan nyanyian dan musik.
Yazid bin Walid berkata, “Wahai bani Umayyah, hati-hatilah kalian dari nyanyian, sesungguhnya nyanyian meningkatkan syahwat, menghancurkan kehormatan dan dia adalah pengantinya khamr, Orang yang mabuk musik akan berbuat sebagaimana para pemabuk miras”. (Talbis Iblis hal.307, Ighatsatul Lahfan 1/365).
4. Lebih cinta kepada penyanyi kesayangan dari pada Alloh. Orang yang sudah cinta musik dan nyanyian akan rela untuk mengeluarkan uang dan datang dari jauh demi melihat penyanyi kesayangannya, dia lebih mencintai idolanya ketimbang Alloh, penggilan adzan tidak di gubris, shalat di lalaikan dan seabrek kemungkaran yang tidak samar bagi orang yang beriman.
Kiat Agar Selamat Dari Nyanyian Dan Musik
Tentunya seorang muslim yang masih mempunyai hati yang bersih akan berusaha meninggalkan musik dan nyanyian setelah jelas akan keharamannya. Berikut ini kami berikan sedikit kiat-kiat syar’i agar kita selamat dari dosa keharaman musik.
1. Menjauhi untuk mendengarkannya dari radio, TV dan lain-lain yang bisa membawa dan mengingatkan kita dari musik dan nyanyian. Cobalah dari sekarang, kuatkan imanmu tatkala suara musik terdengar, jangan hiraukan suara-suara setan yang mengajak ke dalam lumpur dosa dan kemaksiatan.
2. Menyibukkan diri dengan membaca al-Qur’an dan dzikrullah. Alloh befirman:

Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS.Yunus 57).
Karena sesungguhnya al-Qur’an melarang dari mengikuti hawa nafsu, menganjurkan berlaku mulia, dan menjauhi syahwat di dalam jiwa, melarang dari mengikuti langkah-langakah setan. (Ighatsatul Lahfan 1/369).
Sibukkanlah diri anda dengan al-Qur’an, pelajarilah Sunnah Nabi, niscaya akan jelas cahaya kebenaran, dan selamat dari keharaman Alloh.
3. Mempelajari dan membaca sejarah Rasulullah dan para sahabat dalam menyikapi musik, karena hal itu akan dapat mendorong untuk mencontoh mereka dalam menjauhi perkara musik dan nyayian.
4. Bergaul dengan teman yang shalih bukan dengan teman yang cinta musik, bagaimanapun juga teman mempunyai pengaruh yang kuat dalam diri seseorang. Apabila anda berteman dengan teman yang shalih, yang sibuk dengan ilmu dan membenci musik, insya Alloh anda akan selamat. Akan tetapi sebaliknya, teman yang jelek yang selalu mengajak mendengarkan musik, dia akan membinasakanmu dan meceburkanmu ke dalam lumpur dosa dan keharaman. Benarlah sabda Rasulullah yang berbunyi;
الرَّجُلُ عَلىَ دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
Seseorang dipandang dari agama temannya, maka hendaklah salah seorang diantara kalian melihat siapa yang menjadi temannya. (HR. Abu Dawud 4833, Tirmidzi 2378, Ahmad 2/303, Hakim 4/171, Lihat As-Shahihah 928 oleh Al-Albani).
5. Terakhir berdo’alah kepada Alloh agar kita diselamatkan dari dosa nyanyian dan musik. Dialah yang maha mengabulkan do’a, mintalah dengan merendahkan diri kepadaNya, insya Alloh kita selamat dari dosa musik.
Inilah yang dapat kami uraikan tentang masalah musik menurut pandangan Islam, sebenarnya masalah ini sangat luas, masih banyak yang perlu diuraikan, namun karena keterbatasan halaman dan ilmu penulis, kami cukupkan pembahasan kali ini sampai disini. Semoga yang sedikit ini dapat memberi cahaya kebenaran dan menepis keraguan dan kesamaran akan haramnya musik. Amiin. Allohu A’lam.

0 komentar: