Minggu, 20 Desember 2009

BILA WANITA SHALAT TARAWEH DI MASJID

Oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman

Bulan Romadhan dan Shalat Taraweh
Shalat taraweh termasuk syiar Islam yang paling nampak pada bulan Romadhan. Karena shalat ini punya keistimewaan tersendiri bila dibandingkan pada bulan lainnya. Rasulullah bersabda;
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang mengerjakan shalat malam di bulan ramadhan karena keimanan dan mengharap pahala Alloh, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu. (HR.Bukhari: 37, Muslim: 759).

Maka sudah sepantasnya bagi seluruh kaum muslimin untuk bersemangat mengerjakan shalat taraweh ini, dan hendaklah mengerjakan shalat taraweh berjama’ah bersama imam masjid, jangan pulang sebelum imam selesai, karena Rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Barangsiapa yang shalat malam bersama imam sampai selesai, ditulis baginya shalat sepanjang malam. (HR.Abu Dawud 4/248, Tirmidzi 3/520, Nasai 3/203, Ibnu Majah 1/420. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa' no.447).

Hukum Wanita Shalat Berjama’ah Di Masjid
Setelah kita memahami bahwa shalat taraweh hendaknya dikerjakan berjama’ah di masjid, apakah hukum ini berlaku pula bagi wanita? Ataukah wanita lebih afdholnya shalat di rumahnya masing-masing?. Ketahuilah, Islam telah mengizinkan bagi para wanita muslimah untuk pergi ke masjid dan shalat berjama’ah bersama manusia. Akan tetapi, Islam menganjurkan pula agar para wanita shalat di dalam rumahnya, bahkan shalatnya wanita di dalam rumah lebih afdhol dan lebih terjaga dari fitnah.
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah bersabda;
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian untuk (shalat berjama’ah) di masjid, akan tetapi rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR.Abu Dawud: 567, Ahmad 9/337. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud: 567).
Dari Ummu Humaid as-Sa’diyyah sesungguhnya dia datang menemui Rasulullah lalu berkata;
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُحِبُّ الصَّلاَةَ مَعَكَ. قَالَ « قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
Wahai Rasulullah sesungguhnya saya ingin shalat berjama’ah bersamamu. Rasulullah menjawab; “Saya tahu bahwa kamu ingin shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar yang khusus bagimu adalah lebih baik daripada kamu shalat di bagian lain dari rumahmu, dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada kamu shalat di masjid kampungmu, sedang shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada kamu shalat di masjidku ini. (HR.Ahmad 45/37, Ibnu Khuzaimah 3/95. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dalam Fathul Bari 2/350).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Sebab mengapa shalatnya wanita di kamar khusus lebih utama karena hal itu lebih aman dan terjaga dari fitnah. Dan hal ini lebih ditekankan lagi ketika keadaan para wanita mulai berani tabarruj dan menampakkan perhiasan mereka”. (Fathul Bari 2/350).

Maka apabila seorang wanita meminta izin untuk shalat berjama’ah di masjid, baik untuk shalat wajib atau shalat taraweh, hendaknya bagi para suami atau wali yang bersangkutan memberikan izin kepada mereka. Rasulullah bersabda;
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Apabila isteri kalian meminta izin pada malam hari untuk pergi shalat berjama’ah di masjid, maka izinkanlah. (HR.Bukhari: 827, Muslim: 442).

Syarat Bolehnya Wanita Pergi Ke Masjid
Bolehnya wanita pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah disyaratkan bila mereka memenuhi syarat-syarat yang telah di gariskan oleh agama Islam ini. Syarat-syarat yang bersumber dari hadits-hadits nabi yang banyak ; diantaranya adalah;
Pertama: Tidak memakai wangi-wangian
Karena Rasulullah bersabda;
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
Apabila salah seorang wanita shalat berjama’ah di masjid, maka janganlah memakai wewangian. (HR.Muslim: 443).

Kedua: Menundukkan pandangan
Sebagaimana perintah Alloh kepada seluruh wanita muslimah untuk menundukkan pandangan, tidak boleh bagi wanita melihat laki-laki yang tidak halal. Alloh berfirman;

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya. (QS.an-Nuur: 31).
Imam Ibnu Katsir mengatakan: “Yaitu dilarang bagi para wanita untuk melihat sesuatu yang haram bagi mereka, dengan melihat laki-laki yang bukan suami mereka. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwasanya tidak boleh bagi seorang wanita melihat lelaki asing dengan syahwat atau tidak dengan syahwat sama sekali”. (Tafsir Ibnu Katsir 6/46).

Ketiga: Aman dari gangguan
Hendaknya jalan menuju masjid yang akan dilewati aman dari segala gangguan dan fitnah. Apabila jalan yang akan dilewati penuh dengan orang-orang yang tidak beres, yang akan mengganggu setiap wanita yang lewat, maka tidak boleh bagi wanita keluar ke masjid, demi menjaga diri dari kerusakan dan fitnah.

Keempat: Memakai pakaian syar’I secara sempurna
Yaitu pakaian yang menutup rapat seluruh tubuh mereka, lebar dan tidak ketat. Tidak membuat fitnah orang yang melihatnya. Jika para wanita melanggar syarat ini dengan berpakaian yang tidak sesuai aturan, maka bukan pahala yang mereka dapat!, melainkan dosa dan kerugian belaka!.

Kelima: Tidak boleh campur baur
Yaitu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dan wanita, tidak ketika di masjid tidak pula ketika di jalan-jalan. Tidak boleh bagi wanita memilih shof yang dekat dengan shof laki-laki, atau sengaja dekat dengan tempat laki-laki, akan tetapi hendaknya menjauh dari tempat shalat lelaki. Rasulullah bersabda;
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Sebaik-baiknya shof lelaki adalah yang paling pertama dan yang paling jelek adalah yang paling terakhir. Dan sebaik-baiknya shof wanita adalah yang paling terakhir dan yang paling jelek adalah yang paling depan. (HR.Muslim: 440).

Keenam: Tidak mengeraskan suara
Hendaknya para wanita muslimah tidak mengeraskan suara mereka ketika telah berada di dalam masjid. Baik ketika membaca al-qur’an, mengaminkan imam atau mengingatkan imam ketika lupa.

Ketujuh: Tinggalkan obrolan dan ghibah
Termasuk kebiasaan jelek yang sering dikerjakan oleh kaum wanita ketika sedang berada di masjid adalah obrolan yang tidak bermanfaat. Membicarakan resep menu buka puasa atau harga sembako!! Yang lebih parah lagi adalah menggunjing saudaranya muslimah, padahal dia sedang berada di tempat ibadah yang mulia!. Jauhkan dan tinggalkanlah perkara ini wahai saudaraku muslimah, agar pahala shalat tarawehmu menjadi sempurna dan tidak terhapus sia-sia belaka.

Kedelapan: Segera keluar setelah selesai shalat
Apabila shalat telah selesai, maka hendaknya bagi seluruh wanita muslimah untuk segera keluar masjid sebelum laki-laki bubar, agar tidak terjadi campur baur dan saling berdesakan di pintu masjid dan di jalan-jalan.
Ummu Salamah berkata:
كَانَ إِذَا سَلَّمَ يَمْكُثُ فِى مَكَانِهِ يَسِيرًا
Adalah Nabi apabila selesai salam dari shalatnya beliau diam sejenak di tempatnya.
Ibnu Syihab berkata: Kami berpandangan bahwa hal itu agar para wanita segera keluar sebelum berpapasan dengan laki-laki. (HR.Bukhari: 802).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan agar seorang imam masjid memperhatikan keadaan makmumnya, berhati-hati dalam menjauhi perkara yang bisa menimbulkan bahaya. Di dalam hadits ini pula terdapat larangan bercampur baurnya kaum lelaki dengan wanita di jalan-jalan, apalagi di rumah, dan juga hadits ini menunjukkan bahwa wanita zaman dahulu mereka hadir di masjid”. (Fathul Bari 2/336).

Maka wajib bagi seluruh wanita muslimah untuk berpijak pada aturan dan batasan-batasan agama. Hendaknya mereka memahami dengan yakin bahwa yang memerintahkan mereka shalat dan membolehkan keluar ke masjid untuk shalat berjama’ah dia adalah yang memerintahkan pula untuk berpakaian secara syar’I, memerintahkan untuk punya rasa malu dan menjaga kehormatan diri, maka bagaimana mungkin bagi para wanita hanya taat pada perkara yang pertama akan tetapi melanggar perkara yang kedua??! Bagaimana mungkin mereka akan mendapat pahala dengan tetap menerjang keharaman Alloh? Bagaimana bisa mereka mengerjakan sesuatu yang boleh sementara sarananya haram? Paling minimalnya shalat berjama’ah yang mereka kerjakan pahalanya akan berkurang!!. Allohul Musta’an.

Permasalahan Wanita Seputar Shalat Taraweh
1.Bawa Anak Ketika Shalat?
Membawa anak yang masih kecil atau masih dalam susuan ketika shalat berjama’ah disyaratkan bila anak tersebut tidak mengganggu dan tidak membuat kegaduhan di masjid. Bila si kecil sering rewel dan menangis, maka hendaknya bagi para wanita untuk tetap shalat di rumah saja. Karena selain shalat di dalam rumah lebih utama juga demi tidak mengganggu jama’ah shalat lainnya. Wallohu A’lam

2.Ingin Shalat Tahajud Setelah Shalat Taraweh
Apabila wanita muslimah ingin shalat tahajud di waktu malam, padahal dirinya telah shalat taraweh berjama’ah di masjid, maka tidak mengapa dia shalat tahajud semampunya akan tetapi tidak boleh shalat witir lagi. Cukup baginya shalat witir yang telah ia kerjakan bersama imam ketika taraweh di awal malam. Rasulullah bersabda;
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
Tidak ada dua shalat witir dalam satu malam. (HR.Abu Dawud: 1439, Tirmidzi: 470, Nasai: 1678, Ahmad 4/23. dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud: 1293).
Adapun hadits yang berbunyi;
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalat malam kalian. (HR.Bukhari: 998, Muslim: 751).
Hadits ini dibawa ketika orang shalat malam dan dia belum shalat witir. Dan perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam hanya menunjukkan sunnah tidak sampai wajib. Tidak harus menutup shalat malam dengan shalat witir, jika memang dia telah mengerjakan shalat witir pada awal malamnya. Karena Rasulullah sendiri pernah shalat malam ketika beliau telah mengerjakan shalat witir.

Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang masalah ini; apakah witir batal jika ia shalat malam lagi? Imam Ahmad menjawab: Tidak. Abu Dawud berkata: Aku pernah mendengar imam Ahmad berkata tentang orang yang sudah shalat witir di awal malam kemudian dia bangun malam shalat lagi? Imam Ahmad menjawab: hendaknya dia shalat dua rakaat, ada yang bertanya; apakah tidak ada shalat witirnya? Imam Ahmad menjawab: tidak ada. Abu Dawud juga berkata: Aku pernah mendengar imam Ahmad ditanya tentang orang yang sudah shalat witir kemudian dia shalat lagi setelahnya dua rakaat? Imam Ahmad menjawab; Ya, akan tetapi setelah shalat witir diselingi tidur (baru shalat lagi-pen). Wallohu A’lam.







0 komentar: