Soal: Assalamu’alaikum warahmatulloh wabarakatuh. Majalah AL FURQON yang ana cintai, ana ingin bertanya mengenai tato; hukumnya, cara menghilangkannya. Mohon dijelaskan beserta dalil-dalilnya dan apakah orang yang bertato sah shalatnya. Jazakumulloh Khair.
Abdurrouf, Jatibarang Baru Gg. Bima No.97 Blok Gudang Timur Jatibarang 45273.
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatulloh wabarakatuh
Tato hukumnya adalah haram termasuk dosa besar. Berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Alloh berfirman:
وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادَكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Yang dilaknati Alloh dan setan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau sebagian yang sudah ditentukan. Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka memotong telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka mengubah ciptaan Alloh lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An-Nisa:117-119)
Imam Hasan Al-Bashri berkata, “Yaitu dengan tato.” (Tafsir Ibnu Katsir 1/494)
Syaikh Abdurrahman Sa’di berkata, “Hal ini mencakup mengubah ciptaan yang nampak semisal dengan tato, meratakan gigi, menghilangkan dan mencabut rambut dari badan, dan lain-lain yang merupakan tipu daya setan hingga mereka mengubah ciptaan Alloh. (Taisir Karim Rahman hal.167)
2. Rasulullah n/ bersabda:
لَعَنَ اللهُ اْلوَاصِلَةَ وَ اْلمُسْتَوْصِلَةَ, وَ اْلوَاشِمَةَ وَ اْلمُسْتَوْشِمَةَ
Alloh melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, wanita yang mentato dan yang minta ditato. (HR. Bukhari 5937, Muslim 2124)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلوَاشِمَاتِ وَ الْمُسْتَوْشِمَاتِ وَ اْلمُتَنَمِّصَاتِ وَ اْلمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحَسَنِ اْلمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, مَا لِيْ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ اْلنَّبِيُّ وَ هُوَ فِيْ كِتَابِ اللهِ ( وَمَا آتَاكُمُ اْلرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Alloh melaknat para wanita yang mentato dan yang minta ditato, para wanita yang mencabut rambut/bulu muka, dan merenggangkan gigi agar terlihat indah yang mengubah ciptaan Alloh. Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang Nabi telah melaknatnya sedangkan Alloh berfirman, “Dan apa yang datang dari Rasul kepadamu maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.” (HR. Bukhari 5931)
Kemudian bagaimana cara menghilangkan tato?
Imam Nawawi berkata, “Para sahabat kami mengatakan, tempat yang ditato ini menjadi najis, apabila mungkin untuk dihilangkan dengan berobat maka menjadi wajib. Akan tetapi apabila tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan melukai maka perlu dilihat; apabila khawatir akan hilang atau musnah anggota badan atau hilangnya manfaat anggota badan yang lain atau mungkin juga rusaknya anggota badan maka tidak wajib dihilangkan dan ia tidak berdosa. Akan tetapi apabila tidak ada kekhawatiran dari hal-hal di atas wajib dihilangkan dan menundanya adalah maksiat, ini semua sama saja baik bagi laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim 13/288, Fathul Bari 10/457)
Adapun mengenai sah tidaknya shalat orang yang bertato, maka ini berhubungan dengan wudhunya. Karena bagaimanapun juga wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Yang jelas untuk menentukan hukum sah atau tidaknya tergantung keadaan orang yang bertato. Berikut perinciannya:
Apabila tato tersebut bukan pada anggota wudhu maka tidak diragukan lagi bahwa shalatnya sah dengan tetap berdosa apabila ia mampu menghilangkannya, kecuali apabila ia junub maka termasuk kategori berikut;
Keadaan pertama; tato tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit maka tidak masalah tetapi hendaklah lebih perhatian dalam membasuhnya.
Keadaan kedua; tato tersebut menghalangi sampainya air ke kulit maka ia harus menghilangkannya terlebih dahulu sebelum bersuci, jika masih ada dan membiarkannya hingga menghalangi sampainya air ke kulit sedangkan ia mampu untuk menghilangkan tato tersebut, maka tidak sah thaharahnya yang otomatis tidak sah pula shalatnya. Adapun jika ia tidak mampu menghilangkannya maka Alloh berfirman:
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
Bertakwalah kepada Alloh semampu kalian. (QS.At-Taghabun:16)
Kemudian perlu diingat bahwa Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS.Al-Maidah:6)
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Perintah mencuci anggota-anggota wudhu di atas dan apa yang patut dibasuh mengharuskan untuk menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu tersebut, karena apabila masih ada sesuatu yang menghalangi sampainya air maka tidaklah ia dianggap telah mencuci dan membasuh anggota wudhu tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail 11/147)
Dan hal ini termasuk pula dalam kaidah Apa yang tidak sempurna sesuatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib. Mencuci anggota wudhu adalah wajib dan hal itu tidak mungkin kecuali dengan menghilangkan apa saja yang menghalangi sampainya air ke kulit. Dan termasuk pula dalam sabda Rasulullah n/:
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Celakalah tumit-tumit karena akan tersentuh api neraka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan wajibnya mencuci anggota wudhu dan ancaman bagi yang melalaikannya sedikit saja dari hal itu. (Tanbihul Afham hal.14 oleh Ibnu Utsaimin). Allohu ‘Alam.
Lihat pula Fathul Bari 10/456, Al-Mirqat 7/2819, Aunul Ma’bud 11/150, Tuhfatul Ahwadzi 5/369, Adab Zifaf hal.252, Manahi Asy-Syar’iah 3/222.
0 komentar:
Posting Komentar